Art and Tech

Budi Rahardjo’s Thoughts

Liarnya Teknologi

Teknologi seharusnya bisa mensejahterakan kita, tetapi teknologi juga bisa membuat kita pusing tujuh keliling.

Teknologi komputer dan telekomunikasi memungkinkan berbagai hal yang dahulu tidak dimungkinkan. Tulisan yang dahulu harus ditulis dengan tangan bisa dicetak dengan mesin cetak kemudian dengan komputer. Tulisan dalam bentuk buku tadinya memenuhi ruang perpustakaan, sekarang bisa masuk dalam saku dalam bentuk flash disk.

Lagu yang tadinya berbentuk analog dan harus dijual dalam bentuk piringan hitam dan kaset, lagi-lagi, bisa masuk dalam saku. Televisi yang tadinya hanya bisa dinikmati di ruang keluarga, sekarang sudah muncul dalam genggaman tangan. Demikian pula dengan radio.

Kesemuanya ini (seharusnya) membuat kualitas hidup kita meningkat. Namun ternyata kemudahan ini membingungkan pembuat kebijakan (regulator).

Di Indonesia saat ini ada dua undang-undang dan satu RUU yang saling tumpang tindih; (1) UU Telekomunikasi, (2) UU Penyiaran, dan (3) RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagai contoh, jika sebuah stasiun televisi menyiarkan programnya melalui handphone (via 3G, 3,5G, HSDPA, dan seterusnya) apakah diperlukan ijin (penyiaran)? Jika saya membuat sebuah radio menggunakan jaringan internet, apakah perlu ijin penyiaran? Bagaimana dengan podcasting? Dan masih banyak lagi. Mumet… Memang teknologi ini bisa “liar” juga ya.

Katanya ada trend untuk menyatukan undang-undang di atas dengan nama harmonisasi. Hmm…

Saya hanya titip agar jangan sampai pemanfaatan teknologi dibendung dengan UU dan bahkan di-kriminalisasi-kan (seperti misalnya kasus VoIP). Itu saja.

Ada 5 komentar untuk artikel ini. Ikuti diskusi

  1. Wibisono Sastrodiwiryo

    Jangankan masuk ke wilayah hukum, diwilayah sosial saja sudah terjadi kekacauan.

    Contohnya, dulu kita kalau melakukan transaksi jarak jauh maka pakai transfer bank dan si penerima minta bukti transfer di fax.

    Sekarang sudah ada Internet Banking dan Mobile Banking tapi sebagian mereka masih maksa harus di fax bukti transfernya kalau tidak maka dianggap belum bayar.

    Saya pernah sudah kadung ditransfer pake MBanking mosok saya harus transfer lagi, gak lucu dong.

    July 18th, 2007 at 4:04 pm

  2. hielmy

    salam kenal pak, tulisan anda bagus2.

    July 19th, 2007 at 11:44 am

  3. handaru

    Kata kuncinya adalah pemberlakuan ‘hukum kepantasan’. Kalau hanya mendasarkan pada ‘hukum tertulis’ pasti akan ditemukan terlalu banyak ‘area abu-abu’. Untuk ini diperlukan pemerintah yang kuat namun berpihak pada kebaikan dan rakyat.

    July 19th, 2007 at 3:44 pm

  4. Budi Rahardjo

    Hukum itu memang diperlukan, namun memang teknologi ini memang sangat binal! Liar! Mengendalikannya tidak harus dengan hukum, dalam artian hukum formal yang tertulis.

    July 26th, 2007 at 10:25 am

  5. bintar

    bagaimanapun, kemanfaatan teknologi akan maksimal jika diikuti dengan kearifan para pelakunya. Hukum terlulis akan memiliki celah karena perkembangan teknologi yang lebih pesat daripada proses membuat hukumnya. Jadi kontrol sosial antar pelaku (komunitas)dilapangan lah yang saya kira lebih berpengaruh.

    August 6th, 2007 at 6:19 pm

Ikuti diskusi, tuliskan komentar Anda.

Anda setuju dengan kebijakan privasi Asia Blogging Network.

Art and Tech is part of Asia Blogging Network